About Us
Sejarah Jatimurni
Jatimurni berdiri sejak tahun 1994 dengan fokus utama pada pembuatan furniture berbahan dasar kayu jati. Berawal dari sini, kami mulai melirik potensi penggunaan limbah kayu bongkaran maupun kayu galian. Kayu bongkaran yang digunakan merupakan kayu bekas penggunaan bantalan rel kereta api, kayu bekas jembatan maupun kayu bekas bongkaran rumah tua. Tentu saja kayu bekas tersebut tidak mungkin dalam kondisi 100% utuh. Kami tetap perlu melakukan pengecekan kelayakan kayu tersebut.
Dari penggunaan kayu-kayu bekas tersebut, kami mulai merambah ekspor ke manca negara, baik Australia, Amerika Serikat, Belanda dan Guadeloupe. Hal ini dikarenakan furniture yang dihasilkan memiliki desain unik yang terbentuk dari pola bahan kayu bekas tersebut, dan ternyata bentuk dan pola ini diminati oleh masyarakat luar negeri. Disamping itu, potensi dari kayu galian berupa akar pohon juga dimanfaatkan untuk pembuatan kerajinan "Gembol" atau furniture yang modelnya menyesuaikan dengan bentuk dari akar pohon jati tersebut.
Saat ini, kami juga melayani pembuatan rumah tradisional berbentuk Joglo ataupun Limas, baik berupa pembuatan baru maupun pemugaran rangka rumah Joglo/Limas yang sudah ada, menjadi bangunan utuh yang layak huni.
Disamping melayani penjualan barang-barang berbahan dasar kayu jati, kami juga menyediakan koleksi barang-barang antik, baik lampu gantung, patung, topeng, blawung, dan lain sebagainya.
Sebagai wujud kepedulian kami terhadap lingkungan, kami berusaha menciptakan dan menawarkan produk-produk berkualitas dan unik dengan menggunakan bahan kayu bekas tersebut, sedangkan sumber bahan kayu baru yang kami gunakan adalah kayu resmi dari Perhutani langsung. Hal ini kami maksudkan untuk memberikan dukungan atas program pemerintah yang memerangi pembalakan hutan secara liar/ilegal logging dan kami juga berharap dapat mengedukasi masyarakat terutama calon pembeli kami agar dapat berpartisipasi dalam program memerangi pembalakan hutan liar dengan cara memilih produk kayu yang asal-usul bahannya bukan dari hasil pembalakan hutan/illegal logging.




Comments
Post a Comment
All comment will have to go through moderation. Please be patient if your comment(s) has not come posted.